PENGERTIAN
- adl pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai kelompok.
- mrpkn set prinsip etik yg digunakan oleh semua anggota klp, mencerminkan penilaian formal mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sbg standar utk tndkn profesional mereka.
SEJARAH
PENYUSUNAN KODE ETIK
Kode etik keperawatan pertama kali
disusun
dan diadopsi oleh:
ANA (1950), direvisi pd thn
1968,1976,dan 1985 dikenal sbg Code of Nurses.
ICN (1953), direvisi pd thn 1973.
CAN (1980) direvisi pd thn 1996.
Tujuan Kode
Etik Keperawatan antara lain:
Menginformasikan kpd masy mengenai
standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan
profesional.
Memberikan tanda komitmen profesi
kpd masy yg dilayani
Menguraikan garis besar pertimbangan
etik utama profesi
Memberikan pedoman umum utk perilaku
profesional
Membantu profesi dlm pengaturan-diri
Mengingatkan perawat mengenai tgg
jwb khusus yg mereka pikul saat merawat klien.
Standar
Performa Profesional ANA
Nomor : 09/MUNAS VI/PPNI/2000
Tentang : Kode Etik Keperawatan Indonesia
KODE ETIK
KEPERAWATAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan
tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk
insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di
Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat
Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga
Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat
universal bagi klien (individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh
karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada
cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat
tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna, kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam
melaksanakan tugas playanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab
perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya
penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan
yang kesemuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna.
Dalam
melaksanaka tugas professional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat
mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan
meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang
memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian
dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian
untuk kepentingan kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan Perawat Nasional
Indonesia menyadari bahwa Perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam
bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar
seperti tertera di bawah ini :
PERAWAT DAN KLIEN
1.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
1.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3. Kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT DAN PRAKTIK
1.
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi
dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
1.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3.Pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta
kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku
professional.
PERAWAT DAN MASYARAKAT
1.Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai
kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan
masyarakat.
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan
perawat maupun dengan tenaga kesehaan lainnya, dan dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh.
1.
Perawat bertindak malindungi klien dan tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan illegal.
PERAWAT DAN PROFESI
1.
Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar
dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
1.
Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan
profesi keperawatan.
1.
Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk
membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar